KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
LAPAS KELAS IIA KOTABARU
SI CENI - LAYANAN IZIN LUAR BIASA
Persyaratan Permohonan Izin Luar Biasa
- Melayat:
- Yang meninggal memiliki hubungan keluarga dengan narapidana (Ayah, Ibu, Anak, Suami, Istri, Adik/Kakak Kandung);
- Adanya Surat Permohonan dan Jaminan dari keluarga dengan materai 10.000 dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang ditujukan kepada Kalapas;
- KTP dan Kartu Keluarga Penjamin;
- Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit atau Lurah/Kepala Desa Setempat;
- Surat Keterangan Dari Kelurahan Mengenai Hubungan Narapidana dengan Keluarga yang akan dilayat.
- Membesuk Sakit Keras:
- Yang sakit keras memiliki hubungan keluarga dengan narapidana (Ayah, Ibu, Anak, Suami, Istri, Adik/Kakak Kandung);
- Adanya Surat Permohonan dan Jaminan dari keluarga dengan materai 10.000 dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang ditujukan kepada Kalapas;
- KTP dan Kartu Keluarga Penjamin;
- Surat Keterangan Sakit Keras dari Rumah Sakit;
- Surat Keterangan Dari Kelurahan Mengenai Hubungan Narapidana dengan Keluarga yang akan dibesuk.
- Menjadi Wali Nikah Anak Kandung:
- Adanya Surat Permohonan dan Jaminan dari keluarga dengan materai 10.000 dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang ditujukan kepada Kalapas;
- KTP dan Kartu Keluarga Penjamin;
- Surat Keterangan Menjadi Wali Nikah dari Lurah/Kepala Desa;
- Foto Copy Lembar Model N1 s.d N4 dari KUA.
- Membagi Warisan:
- Adanya Surat Permohonan dan Jaminan dari keluarga dengan materai 10.000 dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang ditujukan kepada Kalapas;
- KTP dan Kartu Keluarga Penjamin;
- Surat Keterangan akan berbagi waris dari Para Ahli Waris dengan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa.
Prosedur Pengajuan Izin Luar Biasa
- Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
- Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP;
- Narapidana memperoleh Surat Izin dari Kepala Lapas/Rutan;
- Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi.